Visa Ke Jepang

Visa Ke Jepang

Semua yang perlu Anda ketahui saat memasuki, meninggalkan, dan berada di Jepang

Setiap wisatawan asing yang memasuki Jepang wajib memiliki paspor yang berlaku selama periode tinggal mereka, dan setiap wisatawan wajib mematuhi ketentuan dalam visa tersebut.

Lihat informasi di bawah ini terkait ketentuan terbaru visa Jepang.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kantor kedutaan besar atau kantor konsuler Jepang di negara tempat tinggal Anda.

Setelah masa pandemik, Jepang sudah membuka kembali untuk wisatawan sejak Oktober 2022. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang pengin liburan ke Jepang.

Seperti yang kita ketahui, visa menjadi syarat penting untuk pergi ke Jepang. Ternyata Jepang memiliki dua jenis visa, yakni visa waiver dan visa biasa.

Nah, sebelum menyiapkan visa, kamu perlu tahu dulu perbedaan visa waiver dan visa biasa ini, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk, simak baik-baik informasinya berikut ini!

Visa waiver hanya berlaku untuk pemilik paspor elektronik. Keuntungannya, kita bisa berangkat kapan pun tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Berbeda dengan pemilik paspor biasa, harus mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

My Number (Social Security and Tax Number)

My number adalah nomor yang diberikan kepada semua orang yang melakukan pendaftaran kependudukan di Jepang yang terdiri dari 12 angka untuk setiap orang. Dua belas angka tersebut berbeda dengan nomor yang ada di KTP Jepang. Apabila Anda mendaftarkan kependudukan di kantor balai kota tempat Anda tinggal, Anda akan dikirimi pemberitahuan tentang my number (pemberitahuan nomor identitas diri).(Pemberitahuan nomor identitas diri) tidak bisa digunakan sebagai kartu identitas diri dan tidak bisa digunakan sebagai surat untuk membuktikan my number. Setelah Anda menerima (pemberitahuan nomor identitas diri), silakan ajukan permohonan untuk menerbitkan kartu my number Anda. Kartu my number dapat digunakan sebagai kartu identitas diri resmi dan dapat membuktikan my number.Mengajukan permohonan penerbitan kartu my number dapat dilakukan dengan menggunakan surat atau dilakukan secara online dengan smartphone dan laptop. Saat melakukan prosedur di kantor balai kota, saat Anda akan bekerja paruh waktu atau pada saat Anda melakukan transaksi di bank seperti menarik uang atau mengirim uang dari luar negeri, ada kemungkinan Anda akan diminta untuk menyerahkan my number.

Apa itu Visa Waiver Jepang?

Bagi kamu yang belum tahu, sistem bebas visa untuk bepergian ke Jepang ini disebut dengan istilah Visa Waiver. Dengan adanya Visa Waiver Jepang ini, maka kamu bisa masuk ke Jepang tanpa harus repot-repot mengurus visa terlebih dulu di Indonesia. Namun, penggunaan Visa Waiver Jepang hanya berlaku untuk tujuan wisata dan bukan untuk tujuan bekerja.

Perlu diingat juga bahwa orang yang bisa membuat Visa Waiver Jepang ini hanyalah mereka yang sudah lebih dulu memiliki e-paspor. Kamu yang masih memegang paspor tradisional diharuskan membuat e-paspor terlebih dahulu jika ingin membuat Visa Waiver Jepang.

Visa Waiver ini memiliki masa aktif selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor jika masa aktif e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun. Dengan menggunakan Visa Waiver Jepang, kamu bisa tinggal hingga maksimal 15 hari di Jepang dalam satu kali perjalanan.

Permohonan Penerbitan Sertifikat Kkelayakan (COE)

Orang yang ingin belajar di Jepang (pemohon) atau perwakilan pemohon (keluarga pemohon, karyawan dari lembaga pendidikan penerima) yang mengajukan permohonan CEO ke kantor imigrasi daerah yang ada di Jepang.

Dokumen yang Menyatakan Kemampuan untuk Membayar Biaya Hidup saat Tinggal di Jepang

Saat Anda mengajukan permohonan sertifikat kelayakan (COE), Anda akan diminta untuk memberikan bukti bahwa selama Anda belajar di Jepang, Anda mempunyai biaya yang cukup untuk memenuhi kehidupan Anda.

Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.

Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.

Kepada orang asing yang periode tinggalnya melebihi 3 bulan akan diterbitkan "KTP Jepang (RESIDENCE CARD)" Anda harus selalu membawa KTP Jepang ke mana pun Anda pergi.

Informasi Penting Mengenai Visa Waiver Jepang

Penerbitan KTP Jepang

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" dan KTP Jepang akan diterbitkan. Setelah mendapat tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu kurang dari 14 hari Anda harus membawa KTP Jepang ke kantor balai kota.

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" atau dicap "KTP Jepang akan di terbitkan beberapa hari kemudian". Setelah mendapatkan tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu 14 hari, bawalah paspor yang telah distempel "KTP Jepang akan diterbitkan beberapa hari kemudian" ke loket pelayanan di kantor balai kota tempat Anda tinggal. Setelah melaporkan pendaftaran kependudukan di loket pelayanan kantor balai kota tempat Anda tinggal, KTP Jepang akan dikirim ke Alamat Anda.

Video: Pelatih Jepang Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Akan Sulit

Pengajuan pembuatan visa waiver atau layanan bebas visa keĀ Jepang secara online sudah bisa dilakukan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) pemegang paspor elektronik (e-paspor). Layanan ini bisa diakses mulai 27 Maret 2023.

"Berdasarkan kebijakan bebas visa dengan Sistem Registrasi pra-keberangkatan bagi pemegangĀ e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, registrasi pra-keberangkatan secara daring (online)," bunyi pernyataan dalam situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Jepang juga memudahkan pemegang e-Paspor lewat Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES) untuk penerbitan bukti registrasi bebas visa elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu berarti untuk registrasi bebas visa pra-keberangkatan untuk WNI pemegang e-Paspor bisa diajukan secara online dan diregistrasi secara elektronik. Pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC).

Layanan pembuatan visa waiver sebelumnya cuma dapat dilakukan melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Pemohon juga akan memperoleh lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

Lalu, bagaimana cara dan prosedur pengajuan registrasi pra keberangkatan menggunakan JAVES? Berikut caranya.

1. Bikin akun di situs web JAVES:https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko,2. Lalu ikuti prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan,3. Setelah prosedur registrasi selesai, kamu akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di ponsel pintar atau laptop pribadi.

Kamu juga perlu mengetahui sejumlah informasi penting lainnya tentang pemakaian JAVES untuk mengunjungi Jepang. Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan registrasi pra-keberangkatan e-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di smartphone.

Kemudian, kamu perlu memerhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" tersebut nggak dapat diterima sebagai pengganti.

Terakhir, kamu yang nggak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan registrasi bebas visa pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang yang ada di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti registrasi bebas visa di e-paspor.

Nikmati Gaya Hhidup Nomaden Digital di Jepang

Jepang telah memperkenalkan program visa khusus baru untuk "nomaden digital" - pekerja jarak jauh internasional, yang menarik perhatian dunia.

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut:

Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?

Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.

Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.